JPPOS.ID||BALANTAK(BANGGAI) – Kios milik seorang Nenek berinisial MS (60) warga Kecamatan Balantak dirazia petugas lantaran disinyalir sering menjual Miras jenis cap tikus kepada warga, Sabtu (3/10) malam.
Dari razia tersebut, Petugas menemukan dua kantong plastik ukuran satu liter berisikan miras jenis cap tikus.
“Ketika digeledah anggota hanya menemukan dua kantong cap tikus di kios tersebut,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut, sedangkan untuk pelaku diarahkan menghadap di Mapolsek Balantak guna diberikan pembinaan.
Iptu Muhammad Zulfikar mengatakan, pihaknya akan rutin menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat khususnya Miras.
“Razia minuman haram ini akan terus dilakukan, karena salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas berasal dari pengaruh Miras,” pungkas Iptu Zulfikar.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)