JPPOS.ID||SIMRA(BANGGAI) – Aparat Kepolisian Sektor Bunta mengamankan puluhan kantong miras jenis cap tikus di rumah warga, saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu (30/9).
“Pemilik rumah yang dirazia itu berinisial DD (40) dan MR (45) warga Kecamatan Simpang Raya” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Dari kedua rumah tersebut personel Polsek Bunta berhasil menyita sejumlah miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantongan plastik.
“Total cap tikus yang disita dari dua rumah warga sebanyak 11 kantong,” ungkap Iptu Nanang.
Perwira berpangkat dua balak ini menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa kedua rumah tersebut kerap menjadi tempat jual beli dan menyimpan miras.
“Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Bunta. Untuk pelaku diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas,” tutur Iptu Nanang.
Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini mengimbau kepada warga untuk selalu menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan melaporan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut.
“Segera laporkan jika mendapati ataupun mengetahui adanya gangguan kamtibmas khususnya peredaran Miras dan Narkoba,” pungkas Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)