JPPOS.ID,JAKARTA II-Berada diantara lereng gunung Sindoro dan gunung Sumbing, menjadikan Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang sejuk dan kaya akan hasil pertanian.
Sebagai kabupaten penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Temanggung memiliki potensi agrowisata yang cukup menjanjikan. Banyak peluang kerjasama yang dapat dilakukan di kawasan yang juga terkenal sebagai penghasil kopi terbaik di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mencoba untuk menggali potensi kerjasama yang dapat dilakukan dengan Pemkab Temanggung. Perkuatan kerjasama juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan beberapa pemerintahan daerah yang ada di Jawa Tengah.
Dijelaskan oleh Kabag Publikasi dan Media Sosial Hanny Andhika yang mewakili Karo Humpro BNN RI bahwa dalam upaya menyelaraskan bentuk kerjasama tersebut, Deputi bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI di akhir bulan september tahun ini mengadakan kegiatan asistensi untuk menyusun draft kerjasama terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan BNN Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diadakan selama tiga hari di hotel Aliyana Temanggung, (29/9).
Kegiatan asistensi ini diharapkan mampu menghasilkan kerjasama yang efektif terkait upaya P4GN antara BNN RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“BNN sangat memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah, seperti hibah tanah, gedung, pemberian dana. Namun untuk merealisasikan itu semua, administrasi dan aturannya masih banyak yang simpang siur. Agar kerjasama ini memiliki payung hukum yang jelas, kami lakukan asistensi bersama perwakilan pemerintah provinsi dan daerah di wilayah ini.” kata Deputi Hukker BNN RI.
Menurut Drs. Puji Sarwono, meski banyak memberi dukungan terhadap upaya P4GN di wilayah Jawa Tengah, namun BNN RI dan Pemprov Jateng belum memiliki ikatan kerjasama yang sah.
“Melalui asistensi ini, diharap perhatian yang selama ini diberikan oleh Pemprov Jateng dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tutup Drs. Puji Sarwono. (Effendi)
Biro Humas dan Protokol BNN RI