JPPOS.ID_KLATEN — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Klaten, memberikan satu unit mesin pencacah sampah kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Klaten. Penanda tanganan dokumen berita acara penyerahan mesin pencacah sampah, dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Klaten Srihadi, dan diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas 2B Klaten, Ahmad Fauzi di Ruangannya. Rabu (30/9/20).
Kepada wartawan, Kepala Lapas Klas 2B Klaten Ahmad Fauzi mengatakan, “produksi sampah di Lapas Klas 2B Klaten, setiap harinya mencapai 200 kg, kalau tidak dicarikan solusi untuk pengolahan atau daur ulangnya, nantinya hanya akan menjadi beban lingkungan di sekitar Lapas. Untunglah pak Srihadi (Kepala DLHK), berkenan memberikan bantuan mesin pencacah sampah, sehingga nantinya produksi sampah bisa diolah atau di daur ulang”.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemkab Klaten, Srihadi pada kesempatan yang sama mengatakan, “mesin pencacah sampah ini memiliki kapasitas mencacah sampah plastik sekitar 10 kg sekali proses pencacahan. Sampah plastik terutama, bisa langsung dihancurkan dengan mesin berkapasitas 10 kg sekali proses penghancuran ini”.
Dalam acara penyerahan bantuan mesin pencacah sampah tersebut, terungkap juga adanya rencana pelatihan bagi warga binaan Lapas Klas 2B Klaten, dalam hal pengolahan sampah dan pembuatan bio pori di dalam lingkungan Lapas Klaten.
“Besok ada pelatihan pengolahan, dan pemanfaatan sampah, bagi warga binaan Lapas oleh tim instruktur dari Curdefo Institute Klaten, yang sebagai fasilitator yang bekerja sama dengan Lapas Klas 2B Klaten” jelas Kepala Lapas Klaten, Ahmad Fauzi.
“Rencananya besok juga akan ada pembuatan bio pori di dalam lingkungan Lapas, sebagai salah satu solusi persoalan sampah, karena sampah yang dihasilkan dari Lapas ini sebagian berupa sampah organik yaitu sisa sisa makanan..” jelas Dwi Maryono, staff DLHK Pemkab Klaten yang terlibat dalam pelatihan pengolahan sampah di Lapas Klaten.
Penulis (Giri)