JPPOS.ID,Jakarta II-, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan Operasi Yustisi edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker, Rabu (30/09/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, sebanyak 19 orang pelanggar di Tambora Jakarta Barat yang ditindak petugas gabungan dalam operasi yustisi di dua tempat yakni 12 orang pelanggar di depan stasiun Duri Utara dan 7 pelanggar di Jalan KH Moh.Mansyur, Krendang Kecamatan Tambora.
“Adapun sanksi bagi pelanggar antara lain 15 orang kita kenakan sanksi sosial, 1 orang sanksi administrasi dan 3 orang kita kenakan sita KTP,” ucap Kompol Faruk.
Faruk menyampaikan, kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.
“Ini akan terus kita lakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” pungkasnya.(Muhidin)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )