JPPOS.ID Rohil
Tanah Putih -Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi,Selasa,
(29/09/2020),berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 211 / B / IX / 2020 / RIAU / RES ROHIL.
Beruntung Pelaku RB (34) tahun kernek mobil Fuso,warga Jalan Platina Gg.Teratai LK. XVI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung ditangkap usai melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut saja korban Putih Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kuari Pematang Padang tepatnya di belakang warung Diva Jaya Kepenghuluan Ujung Tanjung,
Kecamatan Tanah Putih,Rohil.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Rabu (30/09/2020).
“Kejadian kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa,(29/09/2020),
Sekira Pukul 12.30 WIB,saat itu Pelapor SA (48) ibu kandung korban sebut saja Putih dan Saksi I NA pulang dari salah satu ATM di Ujungtanjung,Rohil.
Kemudian setibanya di rumah atau tepatnya warung Diva Jaya Ibu korban SA menanyakan kepada saksi II D,tentang keberadaan korban Putih, “Dimana Diva wi?” lalu saksi II D menjawab “dibawa sama kernek atau pelaku RB di mobil kebelakang”.
Kemudian Ibu korban SA pergi ke belakang rumah memangil korban Putih,namun tidak ada jawaban dan tidak lama kemudian korban Putih muncul dari arah TKP dan kemudian Ibu korban SA bertanya kepada korban anaknya Putih,”Darimana,”namun korban Putih tidak menjawab.
Setelah itu saksi I NA mendatangi Pelaku RB yang pada saat itu berada di TKP dan bertanya kepada Pelaku RB apa yang dilakukan nya kepada korban Putih,Pelaku RB saat itu mengakui bahwa Pelaku RB sudah membuka baju korban serta meremas remas buah dada korban Putih dan mencoba untuk menyetubuhi korban Putih namun tidak sempat terjadi disebabkan korban di panggil ibu korban SA.
“Mendengar kejadian tersebut Ibu korban SA tidak terima dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres.”Papar Juiandi.
“Pelaku RB bekerja sebagai Kernek Mobil sudah diamankan di Polres Rohil untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya beserta barang bukti 1 potong pakaian korban Putih.”Tambahnya.
Atas kejadian ini,Juliandi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak gadis yang masih di bawah umur atau masih pelajar untuk lebih waspada dan berhati-hati serta selalu memantau pergaulannya,hal ini dilakukan untuk memanimalisirkan aksi kejahatan yang dapat merugikan masa depan mereka.”Pesan Ajun Komisaris Polisi Juliandi,SH mengakhiri.
Akhir Rambe