JPPOS ID || Pulau Buru – Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy SE, menyebut Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Buru menerbitkan Sertifikat kepada Petani lahan Kering di Areal Ketel Telaga Duyung tidak memenuhi dasar Yuridis dan Administrasi, Selasa (29/9/2020).
Alasannya penerbitan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan di lahan ketel telaga Duyung Desa Waeperang Petuanan Liliyali keluar tanpa sepengetahuan Pewaris dan tanpa ada alas hak yang sah dari Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy sebagai Pewaris dari Almarhum Raja Bahdin Bessy.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Buru sudah melakukan tindakan yang sewenang – wenang untuk menerbitkan Sertifikat tampa ada alas hak dari Pewaris dan tanpa melibatkan Pewaris, sedangkan (Berita Acara) Pelepasan lahan Ketel Telaga Duyung untuk Petani tidak ditandatangani oleh pihak kedua Bupati Buru, Husnie Hentihu dan tidak ditandatangani para Saksi.
Mantan Legislator DPRD, II Priode Thn 2004 – 2009 dan Tokoh Pendiri Partai PDIP, yang juga selaku Raja Petuanan Liliyali, mempertanyakan kepada Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru apakah sudah lengkap dasar Yuridis dan Administrasi sehingga Pertanahan bisa mengeluarakan Sertifikat dilahan milik pewaris.
Setidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Buru harus mengajukan Permohonan, temui Alashak tentang hak milik daripada Areal tersebut, saya meminta agar BPN dan Pemda menunjukan dimana Alashak ketel Telaga Duyung karena Dusun Kayuh Putih yang masi Profuktif itu milik Ayah dan Kaka saya.
Pada saat itu mereka belum meninggal, Lahan Ketel Telaga Duyung telah dikontrakkan oleh Almarhum Bahdin Bessy Raja sebelumnya kepada Megasan Tanaya, dan masih ada 20 kali olahan Daun Minyak Kayuh Putih, namun dalam berjalannya masa Kontrak yang belum selesai, Pertanahan mengeluarkan Sertifikat untuk Petani Lahan Kering diareal Ketel Telaga Duyung, atas Pelepasan lahan tesebut dari Sudirman Bessy kepada (Pemda) Buru.
Raja, menegaskan apa yang dilakukan oleh Pertanahan (BPN) Kabupaten Buru terkait Penerbitan Sertifikat diatas lahan ketel Telaga Duyung adalah suatu perbuatan dan tindakan Penindasan sewenang – wenang terhadap hak Rakyat tampa melibatkan Pewaris,ini merupakan Persekongkolan gelap oleh oknum-oknum tertentu.
Sebab Proyek Petani Lahan Kering ini, termasuk Proyek dan Program Pemerintah oleh sebab itu, ganti rugi atau yang disebut (Konpensasi) ditentukan dengan aturan melalui SK Bupati atau Nilai Objek Pajak, saya mempertanyakan dimana (SK) Penetapan melalui Bupati atau dimana Nilai Objek pajak yang di tetapkan, berapa harga lahan permeter, persegi, atau Persatu Hektar. ungkap Raja Anwar Bessy.
Subungan Permasalahan diatas Kepala Kantor Badan Pertanahan BPN Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina, S,ST.MMP. melalui rilisan singkat lewat (WA) kepada Kabiro Jurnal Polisi Pos (Pulau Buru), bahwa telah dilakukan mediasi antara Raja Anwar Bessy dan Ahliwaris lainnya, dikantor Pertanahan yang dihadiri oleh (Pemda) Kabupaten Buru, Kabag Pertanahan, Kadis Pertanian, Kades Waeperang, Gapoktan Desa Waeperang, Kakantah BPN Buru dan Jajarannya.
Dalam Rangka memediasi untuk mendengar keterangan terkait dengan Proses Pengukuran, Sertifikat lahan pertanian, dalam upaya menjawab Surat Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy yang ditujukan ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, dan selain itu melakukan
langkah mediasi untuk menindak lanjuti ke Pemda Buru untuk mencarai solusi terkait dengan ganti Rugi yang pernah disampaikan Raja Anwar Bessy kepada (Pemda) Kabupaten Buru.
(Bir/JPP).