JPPOS.ID | SANGGAU – Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan seminar antikorupsi yang merupakan agenda reguler. Seminar anti Korupsi ini dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik dan investigasi LSM di Garden Palace Hotel Sanggau, Sabtu 26 s.d 27/9/2020.
Dalam giat ini dihadiri Raja Sanggau Drs. H. Gusti Arman, Msi dan sekali gus membuka seminar Bimtek Jurnalistik dan Antikorupsi, hadir juga Wilson Lalangke, Spd, Msi, MA Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pusat, Polres Sanggau diwakili Kasat Intel, Kodim 1204 Sanggau Inf. Eko Prasetiyo Widodo, Kasi Pidsus Agus Ambara Wisesa Kejari Sanggau, Imigrasi Sanggau, Sri Hariyanti Kepala Sekolah antikorupsi NGO Gemawan.
Ketua Umum Presidium FW-LSM Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SH.1MH mengatakan, kegiatan seminar ini kita agendakan rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Sebelumnya pernah di laksanakan di Pontianak, ini menjadi salah satu wujud peran masyarakat sipil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Praktik korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan telah merambah ke berbagai sektor. Tindak pidana yang tergolong dalam extra ordinary crime ini, bukan saja mengharuskan penindakan yang serius oleh aparat hukum dengan segala komitmen dan integritasnya, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan sebelum praktik korupsi terjadi,” tegas Yayat.
Tujuan yang akan dicapai dari seminar ini, akan memberikan sarana edukasi dan inovasi dalam rangka membangun gerakan penegakan hukum antikorupsi di semua lini.
“Berangkat dari konsep pemikiran anti korupsi, maka harus dibangun komitmen bersama untuk mewujudkan peran serta mensosialisasikan strategi pencegahan dan pemberantasan,” lanjutnya.
Seminar dan bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan suatu rancangan konstruksi hukum terkait dengan program pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama disektor proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
“Agenda ini terus berlanjut pelaksanaannya dengan lokasi yang berbeda di setiap kabupaten/kota se-Kalbar. Kegiatan ini tetap mengacu mengikuti acuan Protokol Kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak,” ujar Yayat Darmawi.
Sementara itu, terkait dengan proyek Dana Alokasi khusus (DAK), Kadek Agus Ambara Wisesa selaku Kasi pidsus kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan, sebenarnya secara administrasi banyak yang harus dipatuhi seperti pada saat pembentukan panitia, penerimaan pekerjaan dan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Tugas kami dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menggunakan metode Swakelola, kalau ada penyimpangan apa pun, tolong sampaikan atau diinformasikan kepada kami walaupun bukti permulaannya tidak lengkap karena tugas kami yang akan mendalami serta melengkapi barang buktinya dan kami tetap menjaga rahasia pelapor,” paparnya (RH)