Optimalkan Tindakan Pencegahan Korupsi, Gubernur Dan Kapolda Sulteng Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama

JPPOS.ID||Palu(SULTENG) – Polda Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersinergi untuk melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,

Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan penanda tanganan perjanjian kerjasama dan Maklumat bersama antara Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng tentang Optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh aparat pengawas internal Provinsi Sulteng dan Aparat Penegak Hukum di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (28/9/2020) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H. Longki Djanggola ,M.Si, Kapolda Sulawesi Tengah Drs.Abd Rakhman Baso,S.H para pejabat utama Polda Sulteng, Bupati/Walikota, Kapolres, Kasatreskrim jajaran dan para pengawas kota dan daerah mengikuti secara secara Virtual.

Kapolda Sulteng dalam Amanatnya antara lain mengatakan bahwa korupsi adalah masalah sosial yang sangat merusak moral jalannya pembangunan dan dapat menimbulkan kehancuran kehidupan masyarakat Bangsa dan Negara,

Korupsi mengakibatkan in efisiensi dalam pembangunan, melemahkan proses demokrasi dan melemahkan ekonomi Negara secara besar, kata Rakhman Baso.

Dan dalam kesempatan ini kita telah membangun senergitas, kolaborasi antara penegak hukum Polda dan aparat pengawas pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mengoptimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi,

Dalam penanganan tindak pidana korupsi lebih menekan keaspek pencegahan dengan adannya pengembalian kerugian negara dan dengan adanya penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila di perlukan atau terpaksa sesuai dengan aturan asas ultimum remidium. Jelas Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso

Acara diakhiri dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama dan maklumat bersama tentang Optimalisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah.

(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *