Tipu Warga Batui, Polisi Tangkap Makelar Tanah Asal Parimo

JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Personel Sektor Batui menangkap seorang warga Kabupaten Parigi Moutong berinisial HI alias AC (51) karena diduga melakukan tidak pidana penipuan di wilayah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/84/IX/2020/RES-BGI/SEK BATUI tanggal 24 September 2020.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata, SH, mengungkapkan, saat itu pelaku menjual tanah kepada korban seharga Rp 100 juta dengan luas satu hektare di Desa Kayowa, Kecamatan Batui pada Juli 2019 lalu.

“Korban baru menyerahkan uang muka sebanyak Rp 30 juta kepada pelaku,” ungkap Iptu Yoga.

Selanjutnya, kata Iptu Yoga, ketika korban mengukur tanah tersebut untuk pengurusan dokumen, datang seorang warga yang juga mengaku bahwa lahan itu adalah miliknya.

“Bahkan warga tersebut membeli tanah tersebut dari orang yang sama dan telah dilunasi,” terang Iptu Yoga.

Untuk menangkap pelaku, lanjut mantan Kapolsek Pagimana ini, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendekteksi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Parigi Utara

“Kami langsung menuju wilayah Parigi Utara untuk menangkap pelaku,” papar Perwira dua balak ini.

Setibanya di wilayah Parigi Utara, tambah Iptu Yoga, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek setempat. Alhasil, keberadaan tersangka terdeteksi berada di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami menangkap tersangka pada Sabtu, 26 September. Sekitar jam satu siang,” ungkap Yoga, Minggu (27/9).

Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Sekarang tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *