JPPOS.ID || PALU – Gubernur Sulawesi tengah, melalui tenaga ahli Gubernur bidang kemasyarakatan dan HAM, Ridha Saleh, menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beserta semua pihak, mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat, sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso, Kamis (30/12 – 2021)
Kesepakatan itu, dihasilkan Pada rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Sigi , Pemda Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupten tersebut, Selasa , 28 Desember 2021.
“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat. Baik oleh Pemkab Sigi dan Poso, maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, saat dihubungi dari Palu, pada Kamis 30 Desember 2021.
Ridha Saleh, mengemukakan bahwa “kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan PETI dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongidongi Kabupaten Poso,” ungkapnya.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi, berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu. Wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut, telah menimbulkan berbagai konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial serta kerusakan lingkungan hidup.
Dalam rapat koordinasi itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga pendatang dan pemilik modal atau cukong. Sementara masyarakat dongi-dongi, hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.
Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut “para pihak dalam rapat koordinasi itu, sepakat tambang emas ilegal di Dongidongi ditutup. Karena,bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Para pihak, kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu, diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal. Dimana para pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya, ungkapnya.
“Semua pihak yang hadir dalam rapat, sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut, para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongidongi, melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi masyarakat. Serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal,” kata Ridha Saleh.
Juga disepakati bahwa, sebelum dilaksanakan penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif dan humanis. Dengan tujuan kedamaian dan ketentraman warga.
“Semua pihak dalam rapat juga sepakat, Gubernur diminta segera melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum, dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, serta mengeluarkan surat edaran atau himbauan kepada semua penambang, untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal tersebut, di wilayah Dongidongi,” ungkap Ridha Saleh, selaku tenaga ahli Gubernur Sulteng bidang kemasyarakatan dan HAM, dan juga mantan wakil ketua Komnas HAM RI, mengakhiri sambutannya.
( Faisal )
Rillis : Biro Adpim