Sejumlah Kafe di Toili Barat Dirazia Polisi, 127 Botol Miras Tanpa Izin Disita

JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Proses tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Banggai sudah berjalan. Untuk itu Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto IK, MH, terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Selain intens melakukan patroli dan sambang di kantor KPU dan Bawaslu serta posko-posko Tim pemenangan paslon. AKBP Satria Adrie Vibrianto memerinthkan jajaranya agar gencar melakukan razia miras.

Terbaru, jajaran Polsek Toili dipimpin Kapolsek Iptu Candra SH, menyita ratusan botol miras tanpa izin berbagai merek di sejumlah kafe di Kecamatan Toili Barat, Jumat malam (26/9).

“Ada empat kafe yang kita razia malam ini yang menjual minuman keras tanpa izin,” ungkap Iptu Candra kepada awak Media, Sabtu (26/9).

Dari empat kafe itu, Polisi menyita 127 botol miras tanpa izin yang terdiri dari, 103 Bir Bintang, 12 botol Guinness dan 12 botol Bir Angker.

“Selain menjual miras tanpa izin, pemilik kafe juga mempekerjakan wanita pemandu lagu tanpa identitas yang jelas,” terang Perwira dua balak ini.

Kepada pemilik empat kafe tersebut, Iptu Candra menegaskan agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin dari pemerintah setempat serta disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Seluruh barang bukti dan pemilik kafe kita amankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Candra.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *