JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Sebuah rumah di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kembali digeledah Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, karena diduga melakukan aktivitas penjualan miras jenis cap tikus, Kamis malam (25/9).
Terungkapnya kasus ini atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penjualan minuman haram di lokasi tersebut.
“Cap tikus yang berhasil disita anggota sebanyak 11 botol yang dikemas dalam botol air meneral ukuran 600 ml,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Merebaknya peredaran miras di Kabupaten Banggai, khususnya di kota Luwuk terus menjadi atensi Polres Banggai. Karenanya itu Polisi terus menelusuri para penjual miras.
“Selama massa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini, kita akan intens melakukan razia miras dan penyakit masyarakat lainnya,” terang Perwira dua balak ini.
Olehnya itu, kata Iptu Jimyarto, masyarakat diminta untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas terkait peredaran miras.
“Karena miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tutur Iptu Jimy.
Pemberantasan peredaran miras ini, lanjut Iptu Jimy rutin dilakukan pihaknya demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan Aman dan Nyaman.
“Barang bukti sudah diamankan, untuk pelaku kita beri peringatan agar tidak lagi menjual miras. Jika ditemukan lagi maka akan diproses hukum,” tegas Iptu Jimy.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)