WAJO, Jurnal Polisi Pos.Id—Polres Wajo kembali kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan oknum sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, yang didampingi Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik, mengatakan, saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ke 2 tersangka, lanjut Muhammad Islam, diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Akibat perbuatan ke 2 tersangka, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 297.477.610, dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti,” jelas Islam, Kamis (24/09/2020) di Mapolres Wajo.
Adapun modus yang dilakukan, kata Islam, tersangka melakukan pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, Kedua tersangka tidak mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada bendahara.
“Tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang-undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan jika kasus korupsi membutuhkan waktu, dan kasus ini berjalan satu tahun, karena prosesnya lama.(H.Muh Syam Dg Pasewang(