Polres Asahan Amankan Residivis Sabu Saat Laksanakan Vaksin Door to Door

JPPOS.ID – asahan – Petugas Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankanng pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 wib.

Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya, “Kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL. Tobing Lk. V Kel. Lestari Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas, “Sebutnya.

Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.

Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan,”Ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, “Pungkasnya. (JPP-102)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *