JPPOS.ID,JakartaII-Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP memimpin rapat pleno pembahasan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah dan sepakat membentuk Tim Kerja bersama Menteri ATR/BPN RI, Sofyan A.Djalil secara daring di Jakarta pada Rabu (23/9).
Dalam rapat pleno tersebut, penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria merupakan program prioritas Pemerintahan sekarang ini. Akan tetapi konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di Daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan. Berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak terselesaikan sampai saat ini seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat. Sementara program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), juga tidak pernah sesuai harapan, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.
Razi mengatakan bahwa hal ini menjadi persoalan-persoalan yang masih dirasakan masyarakat Daerah sebagaimana aspirasi yang disampaikan kepada Komite I DPD RI. Sebagai representasi daerah, Komite I sangat berkepentingan untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan konflik pertanahan dan agraria yang terjadi di Daerah.
“Bahwa tanah dan kekayaan alam Daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah. Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam Daerah telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan, serta pemanfaatannya sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of norms), konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi (economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan,” paparnya.
Dalam pleno tesebut adalah adanya komitmen agar Reforma Agraria berjalan ke arah yang benar dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yakni mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dengan kesimpulan antara lain, pertama Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI untuk bersinergi dalam bentuk Tim Kerja bersama dalam penanganan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di Daerah.
- Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan “one map policy” pertanahan dan melakukan penataan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
- Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Dalam rapat di Komisi II DPR RI sebelumnya (22/9), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan akan menggalakkan penyertifikatan tanah.
“Beberapa anggaran kita pindahkan untuk memperbanyak sertifikat, surat ukur dan peta bidang yang diharapkan dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.
Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga, Agustin Teras Narang, Instianawaty Ayus, Muh. Syukur, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan, Hudarni Rani, Badikenita Sitepu, Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain Alting, dan Abdurrahman Bahasyim. Sementara dari Kementerian ATR/ BPN dihadiri oleh Menteri Sofyan A.Djalil, didampingi Wakil Menteri ATR dan sejumlah pejabat kementerian.(Effendi)