Jppos.id _ Lampung Tengah || Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penangkap tiga Pelaku Pencurian Mobil Truk Bermuatan Singkong berinisial YSF (35) Dusun II Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, WND Als Win (49) Dusun Serapit kampung Sinar Banten Kec Bekri Lampung Tengah, Agus (30) Dusun Sri Agung Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Dirumahnya Jum,at (10/12/2021) sekira Jam 18.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, setelah menerima laporan dari Korban Wahyudin (36), Alamat Dusun Bandung Jaya Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.
“Korban memarkirkan mobil Truk Colt Diesel, merek Mitsubishi, warna kuning nopol BE 9359 FC yang bermuatan Singkong di depan Pos Security PT. SPM II Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Selasa (30/11/2021) sekira jam 21.00 wib untuk mengambil nomer antrian kemudian korban mengunci pintu mobil korban.”
“Kemudian korban meninggalkan mobilnya di depan Pos Security PT. SPM II Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram untuk pulang kerumahnya karena sudah malam dan pada keesokan harinya Rabu (01/12/2021) sekira jam 07.00 Wib Mobil beserta Muatan Singkong Miliknya sudah tidak ada hilang diambil Pelaku,” Jelas Qorinas.
Selanjutnya Kasat bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat kemudian dilakukan Penangkapan.
“Ketiga pelaku ditangkap berikut Kendaraan milik Korban yang sudah berubah bentuk, Hp yang digunakan Pelaku untuk berkomunikasi serta Pakaian yang dikenakan saat melakukan Aksinya.” Kata Qorinas.
“Untuk Pelaku YSF, WND Als Win dan Agus dibawa Ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Truk dan ikut membantu menjual serta untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran Petugas karena.” Tambahnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku YSF, WND Als Win Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 55, 56 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat sampai Tujuh tahun penjara, Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (*)
Pewarta: Bahri