JPPOS.ID || MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kembali merilis sejumlah kendaraan curian yang berhasil disita selama Operasi Kancil Toba 2021 di Kota Medan.
Adapun sejumlah kendaraan curian yang berhasil diamankan yakni dari Polrestabes Medan:
- Jenis: Honda Vario BK 5812 PAP
- No Mesin: JFF1E1328317
- No Rangka: MH1JFF118EK328754
- Jenis: Yamaha Vega R
- No Mesin: 4D71055846
- No Rangka: MH34D72038J055874
- Jenis: Honda Beat BK 6628 MAO
- No Mesin: JFD2E3288175
- No Rangka: MHJFD231EK297660
- Jenis: Yamaha Mio BK 3304 ABA
- No Mesin: 28D2147448
- No Rangka: MH328D305AK147114
- Jenis: Honda Vario BK 5703 WAJ
- No Mesin: Rusak
- No Rangka: MH1JFY11SGKO64259
- Jenis: Honda Beat BK 4265 AHG
- No Mesin: JM21E1508993
- No Rangka: MH1JM211OHK521175
- Jenis: Yamaha N-Max BK 3045 AIB
- No Mesin: G3E4E1060055
- No Rangka: MH3SG3190JJ284045
- Jenis: Honda Vario BK 2626 AHB
- No Mesin: JFU1E1862911
- No Rangka: MJ1JFI13HK860020
- Jenis: Yamaha Mio BK 2869 ADH
- No Mesin: 54P44405
- No Rangka: MH354POOBC443750
- Jenis: Honda Vario
- No Mesin: JF91E1212796
- No Rangka: MH1JF9115BK218807
- Jenis: Honda Scoop BK 4164 JAI
- No Mesin: JM31E1562775
- No Rangka: MH1JM3119JK56311
- Jenis: Yamaha Mio BK 6457 ABK
- No Mesin: 28D2682684
- No Rangka: MH328D30CBJ682815
- Jenis: Honda Genio BK tanpa plat
- No Mesin: JM61E1015823
- No Rangka: MH1JM6111KKO15873
- Jenis: Honda Vario BK 3501 HT
- No Mesin: JFU1E389179
- No Rangka: MH1JFU112GK395485
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Dit Reskrimum Polda Sumut telah membuka hotline pengaduan untuk mempermudah masyarakat korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapatkan kembali miliknya yang disita dari pelaku kejahatan.
“Hotline nomor pengaduan masyarakat yang kendaraannya hilang dicuri agar menghubungi 081287882288,” katanya, Jumat (3/12)
Menurutnya, melalui hotline tersebut nantinya masyarakat dapat menyampaikan laporan tentang jenis kendaraan bermotor miliknya yang hilang dengan melengkapi dokumen, nomor rangka dan mesinnya.
“Hotline pengaduan dibuka bertujuan memudahkan masyarakat yang kendaraannya hilang dicuri untuk menghubungi Polda Sumut, kita akan cocokkan nomor rangka dan No mesin kendaraannya, jika ada silahkan datang dengan membawa bukti kepemilikan BPKN atau STNK. Kami akan kembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.
“Data yang belum di rilis masih ada yg harus kami identifikasi secepatnya akan kita rilis lagi dari Polres Jajaran,” pungkas Kabid Humas.(I H)