Jppos.id _ Metro Lampung || Pemerintah Kota Metro menindak lanjuti terkait instruksi Gubernur Lampung terkait larangan Aparatur Negeri Sipil (ASN) tak diperbolehkan keluar daerah dalam penerapan PPKM level 3.
Dijelaskan Walikota Metro Wahdi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuatkan absensi untuk seluruh ASN di Kota Metro.
“Absensi untuk melihat keaktifan ASN selama penerapan PPKM Level 3, dilakukanya absensi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyukseskan penerapan PPKM level 3 yang akan di berlakukan secara serentak di tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang,” kata dia saat diwawancarai di Rumah Dinas Walikota Metro (7/12/2021).
Sementara itu, Pemberlakuan sama dengan pusat, karna sinkronisasi dan sinergitas dari pusat, Jadi semuanya serentak mengikuti.
Kota Metro ini sudah masuk di PPKM Level 1, karna sinkronisasi dan sinergitas daerah mengikuti penerapan dari pusat untuk tanggal yang sudah ditentukan.(*)
Pewarta: Indra