Jppos.id _ Metro Lampung || Pemerintah kota Metro melaksanakan Rapat Koordinasi penetapan kebijakan yang akan diberlakukan pada Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Senin (6/12/2021).
Walikota kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan Rapat Koordinasi ini dilakukan secara Vertikal dengan Camat, Lurah dan OPD terkait dengan bahasan penetapan status PPKM yang akan diterapkan di kota Metro.
“Kita akan menggunakan PPKM level 3 pada hari libur Nataru. Dalam hal ini tentu kita kembali pada ketentuan level 3. Yang sesuai dengan Inmendagri.” ungkapnya saat diwawancarai di Rumah Dinas Walikota.
Dia pun menegaskan penetapan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak merubah status level persebaran Covid-19 yang ada di kota Metro.
“Dengan pemahaman pemerintah tidak merubah level status kita, kita tetap level 1 tetapi pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3.” ungkapnya.
Dia juga menambahkan kebijakannya sama seperti yang sudah pernah kita terapkan sebelumnya.
“Ya contohnya peraturan pernikahan tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak boleh menggunakan musik.” ungkapnya.
Dia menambahkan akan memaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali.
“Di setiap perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat. Juga akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.”tambahnya.
Kita juga akan menyambung rapat tanggal 8 dengan Kapolda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan semua OPD akan terlibat termasuk penyiapan kita dalam menjaga stabilitas Nataru ini.*
Pewarta: Indra