Jppos.id _ Jakarta || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kepolisian Negara Selandia Baru menandatangani perjanjian kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta peningkatan kapasitas.
Penandatanganan kerjasama institusi penegak hukum dua negara tersebut di gelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021), yang dilaksanakan secara Offline maupun Online.
“Hari ini kita hadir dalam pertemuan penandatanganan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta peningkatan kapasitas,” kata Sigit mengawali sambutannya.
Kerjasama ini, kata Sigit, bergerak dari perkembangan lingkungan strategis (lingstra) yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, berdampak terhadap stabilitas keamanan. Bahkan, modus kejahatan terus berkembang dan kejahatan berdimensi baru muncul seiring dengan perkembangan teknologi.
Dengan begitu, menurut mantan Kapolda Banten ini, kejahatan tersebut tidak lagi mengenal batas antar-negara. Karenanya, Sigit berpandangan, kerjasama antar-kedua negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan sangat diperlukan.
“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepolisian dikedua negara, utamanya dalam menangani terorisme, perdagangan narkoba, penyelundupan ilegal, kejahatan ekonomi dan pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan transnasional lainnya,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Dengan penandatanganan kerjasama ini, Sigit berharap, Polri dan kepolisian Selandia Baru akan semakin optimal dalam rangka menanggulangi segala bentuk kejahatan. Mengingat, hal ini bisa berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian.
“Tentunya kita semua berharap, hubungan antara Polri dan Kepolisian Selandia Baru semakin erat. Kolaborasi yang efektif akan meningkatkan stabilitas keamanan kedua negara sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sigit.
Kerjasama di bidang keamanan antara Polri dan kepolisian Selandia Baru telah lama terjalin. Sekiranya sejak tahun 2011. Diantaranya adalah, 8 kelompok kerja bilateral atau Bilateral Working Group, 24 program peningkatan kapasitas dalam bentuk studi banding, beasiswa S2, dan kursus singkat.
Lalu, 19 kegiatan pertukaran informasi kriminal dan lima kerjasama penegakan hukum seperti operasi militer kewilayahan, deportasi dan penyidikan bersama.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Selandia Baru, Komisioner Mr.
Andrew Coster secara virtual menyatakan apresiasinya terhadap Polri, terkait dengan fokus untuk menanggulangi kejahatan transnasional tersebut.
“Saya sangat senang bahwa penandatanganan ini dapat dilaksanakan. Selama 1 dekade terakhir kita telah melaksanakan kerja sama yang baik sekali. Dengan adanya MoU yang kita perbarui ini tentu kita dapat memfokuskan kerja sama kepada hal-hal dan kejahatan yang sudah lazim terjadi pada akhir-akhir ini,” kata Andrew.
Andrew mengatakan, salah satu kejahatan transnasional yang menjadi atensi salah satunya adalah peredaran narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), ekstrimisme kekerasan dan penyelundupan atau perdagangan manusia.
“Walaupun Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia tapi kita tetap positif bisa terus melaksanakan kerja sama.Dan saya berterima kasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan dan saya menantikan waktu dapat bisa bertemu langsung dengan Bapak Kapolri. Sekali lagi terima kasih atas kerja samanya,” tutup Andrew.(Red)*