JPPOS.ID – Asahan – Indikasi ketidakwajaran PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut dalam berupaya menyerobot dan penguasaan lahan tanah peninggalan orang tua kami yang berlokasi di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan semakin menemui titik terang.
Sebab dalam hal ini PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut diduga memperoleh lahan tersebut dengan cara membelinya dari sejumlah masyarakat yang tumpang sari dilahan tanah tersebut yang tidak jelas alas hak kepemilikannya alias tidak memiliki surat alas hak kepemilikan lahan tanah.
Hal tersebut disampaikan Hardi Suhetman salah satu ahli waris almarhum Seno Utomo, pada Sabtu (04/12/21) sekira jam 13.30 wib saat dikonfirmasi oleh kru Media Jurnal Polisi Pos (https://jppos.id) dikediamannya.
Lanjut, atas laporan dumas yang kami buat selaku ahli waris yang ditujukan kepada Menteri ATR / BPN Pusat dan bahkan ditujukan juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Bapak Ir. H. JOKO WIDODO) maka pada rabu (27/10) kami pihak keluarga diundang hadir untuk klarifikasi oleh Kakan Pertanahan Kabupaten Asahan di kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan.
Namun sayang kami tidak bisa bertemu langsung dengan Syahrizal Pane selaku Kakan Pertanahan Kabupaten Asahan dengan alasan kesibukan beliau yang sedang ada tamu, sekalipun demikian diskusi tetap dilaksanakan dengan diwakilkan kepada Samudra selaku Kasi Lima ATR/BPN Asahan.
Kemudian pihak ATR/BPN Asahan melalui Samudra menjelaskan bahwa alas terbitnya HGB yang dimiliki PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut yakni berdasarkan dengan cara membelinya dari sejumlah masyarakat yang tumpang sari di lahan tanah yang berlokasi di Desa Manis tersebut.
Adapun nama – nama masyarakat yang dimaksud Samudera adalah Tomedjo, Saeran, Sapin, Madtikwan, Mardji, Leman/Sukano, Sairun, Sonosenito, Madsari, Jatim, Sakun, Karaono yang berada di Afdeling I Pulau Radja.
Selanjutnya ketika ditanya kembali oleh Ahli Waris kepada Samudra tentang alas hak apa yang dimiliki masyarakat tumpang sari sehingga menjual lahan tanah tersebut kepada yang mengatasnamakan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut, Samudra pun bingung dan tidak bisa memberikan penjelasan, “Papar pria paruh baya yang biasa dipanggil Eet tersebut.
Oleh karena itu Ia semakin yakin bahwa transaksi jual beli antara masyarakat tumpang sari dengan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut diindikasi tanpa menggunakan surat alas hak yang sah sehingga Ia menilai terbitnya HGB tersebut ilegal, “Ungkapnya.
Lalu Hardi juga menambahkan, bahwa Samudra menjanjikan akan mempertemukan pihak PT. PLN dengan kami Ahli Waris, namun hingga kini sudah lebih satu bulan lamanya Pihak ATR / BPN Asahan belum ada kabar yang pasti kapan diadakan pertemuan tersebut dan kamipun sudah mencoba menghubunginya baik melalui telepon maupun pesan Wa namun belum ada kejelasan.
Oleh karena itu, jika beberapa waktu ke depan belum juga ada kejelasan, maka kami akan menyurati kembali untuk kedua kalinya ke Menteri ATR / BPN Pusat dan Bapak Presiden Republik Indonesia (Bapak Ir. H. JOKO WIDODO) meminta kejelasan untuk tindak lanjutnya dan memohon untuk diberikan rasa keadilan bagi kami, “Tandasnya.
Dalam persoalan ini, Wartawan Media Jurnal Polisi Pos sudah melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait yaitu GM PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut yang bekantor di kota Medan pada Senin (08/11) sekira 11.50 wib, namun sayang hingga kini tidak ada memberikan klarifikasi dan tangapan apapun.
Di tempat terpisah kami menemui Feri Irawan, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pada Senin (06/12) sekira jam 10.00 wib, beliau mengatakan bahwa dalam membeli tanah tidak bisa dilakukan tanpa ada surat dasar atau alas hak si-Penjual.
Sementara jika kita lihat dari dokumen legalitas surat yang dimiliki Klien kami, begitu sangat jelas dan berdasar, jadi patut dipertanyakan dan perlu dikaji ulang atas terbitnya Hak Guna Bangunan bersertifikat yang katanya milik PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut tersebut, “Pungkasnya. (HAM)