JPPOS.ID – Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan meringkus seorang bandar berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong Kabupaten Aceh Utara di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/11/2021)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari pengembangan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis extasi berinisial AFH yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
“Saat diinterogasi AFH mengaku mendapatkan pil Extasi tersebut W.P.H di Tebing Tinggi, berbekal keterangan pelaku, pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, Tim Operasional Unit I Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya. Saat diringkus pelaku tengah tertidur. Saat dibangunkan dan digeledah, tim menemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik berisi sabu dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik klip berisi sabu. Saat digeledah dirumah kontrakannya, tim kembali menemukan 5 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 609,3 gram (brutto) serta 75 butir pil ekstasi” papar mantan Kapolres Tanjungbalai ini, Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan saat di interogasi pelaku menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu miliknya berasal dari seorang warga Medan, sedangkan pil ekstasi didapatkannya dari salah seorang warga Kisaran.
“Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengar pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani periksaan lebih lanjut. Sementara Tim Oprasional terus melakukan pengembangan dengan memburu pemasok narkotika tersebut kepada pelaku” ujarnya. (M. Siregar)