JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan melalui Walikota Medan Bobby Afif Nasution diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan Utara maaih banyak yang memiliki rumah dan tinggal dikawasan kumuh bantaran sepanjang sungai.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem sekaligus perwakilan Fraksi PDI P dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 melalui sidang paripurna DPRD Medan digedung dewan, Selasa (30/11/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Fraksi PDI P dalam pendapatnya menerima dan menyetujui pencabutan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 – 2031. Kemudian menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta pimpinan para alat kelengkapan dewan. Turut hadir Walikota Medan Bobby Afif Nasution serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Masih dalam pendapat Fraksinya, Daniel Pinem menyebut, dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawsan itu. “Sangat tepat, salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, ” imbuh Daniel Pinem politikus tulen yang merakyat itu.
Selain itu, masih dalam pendapat akhir Fraksinya, Daniel Pinem yang saat ini duduk di Komisi IV membidangi pembangunan itu menyebut terkait Ruang Terbuka Hijau yang harus disiapkan mininal 30 %. Maka mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan RTH.
Sebab kata Daniel Pinem, penyediaan RTH sebesar 30 % harus dijalankan sesuai amanah UU No sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 % dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20% RTH publik dan 10 % RTH private.
Selain itu dalam Perda yang ditetapkan terkait rencana pembangunan Jalan Tol layang koridor Jalan Pinang Baris – Pusat Kota – Aksara – Tembung serta rencana pembangunan ruas Jalan Tol dari Titik Nol Pelabuhan Belawan diminta agar dilakukan kajian lebih matang. Diakhir pendapat akhirnya, Daniel Pinem berharap dengan penetapan Perda ke depannya RTRW Kota Medan lebih komprehensip dan sejalan dengan kebijakan strategis nasional. (JPP/RT)