JPPOS.ID || Sunggal Tudingan kasus pemukulan oleh 7 personel Polsek Sunggal terhadap terduga pelaku pencurian kaca spion mobil, mendapat respon Kapolsek Sunggal, Kompol.Chandra Yuda Pranata, SE.SIK.MM.
Hendra Frizky Novando mengaku dipukuli ketujuh personel saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek atas laporan Vanez Bangun bersama suaminya Berman Sitanggang.
Dimana, Hendra ditangkap pasangan suami-istri itu saat transaksi jual sebuah kaca spion mobil di Dunkin’ Donuts SPBU Ringroad Medan, pada 19 Juli 2021 lalu.
Vanez yang sebelumnya mengaku kehilangan sebuah kaca spion mobil, dan mendapat informasi atas penjualan kaca spion oleh Hendra Frizky Novando melalui media sosial facebook.
Merasa kaca spion tersebut milik mereka yang hilang dicuri, Vanez Bangun dan Berman Sitanggang bersama barang bukti membawa Hendra ke Mapolsek Sunggal.
Usai dilakukan pemeriksaan, dan tidak berbukti bersalah, akhirnya petugas pun membebaskan warga Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan itu.
“Karena tidak terbukti bersalah, demi hukum kita membebaskan yang bersangkutan. Sangat berdosa sekali jika kita menahan orang yang tidak bersalah,” jelas Chandra Yuda didampingi Kanit Reskrim, AKP.Budiman Simanjuntak, SE.MH kepada wartawan, Senin (29/11/2021) siang.
Mantan Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut itu membantah tudingan yang dialamatkan kepada ke-7 anggotanya tersebut.
Chandra Yuda mengaku, usai mendengar informasi pihaknya melakukan pemukulan terhadap seorang terduga pelaku, ia pun langsung melakukan kroscek (memastikan kebenaran) secara internal.
“Saya sudah minta keterangan para personel termasuk Kanit Reskrim, tentang tudingan tersebut. Seluruh personel yang menangangi kasus tersebut bekerja sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.
Chandra Yuda menyebutkan, sesuai amanah pimpinan, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, penyidik kepolisian sangat dilarang melakukan
kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan pemeriksaan.
“Tidak jaman-nya lagi pak, main pukul terhadap orang yang diperiksa. Salah atau benar, biar pengadilan yang memutuskan,” tegasnya. (I Hrp)