JPPOS.ID – Medan – Komisi III DPRD Medan rekomendasikan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Medan mewajibkan segala jenis daging yang masuk wilayah Kota Medan harus melalui pengawasan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH). Dalam isi Perwal juga supaya mengatur sanksi tegas bila saja terjadi pelanggaran.
Rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan Komisi III DPRD Medan bersama pihak PD RPH, di ruang Komisi III gedung dewan, Minggu (20/9/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan didampingi anggota Siti Suciati, Hendri Duin, Irwansyah, Rudiansyah Sitorus dan Abrar Tarigan.
Disampaikan Rizki Lubis, dengan adanya Perwal sebagai regulasi akan menguatkan kinerja PD RPH melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar di Medan diluar pengawasan RPH Medan.
Pada hal tambah Rizki, Fungsi RPH salah satu perusahaan milik Pemko Medan untuk menjamin seluruh daging yang beredar di Kota Medan agar terjamin soal kesehatan dan kehalalannya. “Tentu semakin banyak volume daging yang diperiksa di RPH otomatis bertambah retribusi PAD Pemko Medan,” sebut politisi muda asal Partai Golkar itu.
Sama halnya dengan wakil Ketua Komisi Abdul Rahman Nasution mengatakan, guna memaksimalkan pengawasan itu serta penindakan pemotongan liar harus berdasarkan regulasi. “RPH harus tetap mengawasi sejak dini. Utamakan kesehatan dan label halal daging yang beredar memeiliki sertifikasi dari RPH,” ujar Absul Rahman.
Sedangkan sekretaris Komisi Erwin Siahaan menyebut, RPH harus mampu memberikan perlindungan yang nyaman terhadap konsumen. Selain itu RPH tetap berupaya dan melakukan inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sama halnya dengan Irwansyah, Rudiansyah Sitorus, Siti Suciati, Abrar serta Hendri Duin berharap RPH tidak kecolongan dengan tufoksinya terhadap daging yang beredar di Medan. “Kebutuhan komsumsi daging di masyarakat dapat terpenuhi dengan jaminan daging halal higienis,” tandas Rudiansyah yang diaminkan dewan lainnya.
Sebelumnya, Dirut PD RPH Ainal Mardiah memaparkan pihaknya saat membutuhkan Perwal turunan Perda sebagai regulasi memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan. “Selama ini hanya sebatas himbauan agar semua daging terlebih dahulu masuk RPH. Jika ada pelanggaran kami tidak kuat memberikan saksi,” terang Ainal.
Sementara, jika terjadi masalah RPH patut garda terdepan untuk bertanggungjawab. Untuk itu lah sebut Ainal sangat dibutuhkan Pwrwal itu. “Selain pengawasan higienis daging juga akan menambah PAD,” papar Ainal.
Dicetuskan Ainal bersama Stafnya, dengan banyak nya daging yang beredar di Kota Medan tanpa melalui RPH Medan. Diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD sekitar miliaran rupiah setiap tahunnya dari retribusi pemotongan hewan. “Jumlah itu tentu cukup siknifikan untuk membayar hutang piutang di RPH,” sebutnya. (RT)