JPPOS.ID, Kudus Jateng – Sat Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Dua pelaku tersebut bernama FT (20) warga Kecamatan Kota Kudus dan CM (21) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Keduanya melancarkan aksinya tersebut di SPBU Karawang Hadipolo, Jekulo pada 23 Oktober. Pada pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K., Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Ibrahim Biyan Putra (20), Muh Riqza Mahda (18), dan Ryan Andre Saputra (19) menunggu temannya yang mengisi bensin.
“Mereka semula lima orang. Pulang dari rumah temannya dari Desa Ngembalrejo. Dua teman korban sedang mengisi bensin. Dan ketiga korban tersebut menunggu di sebelah Utara SPBU,” katanya.
Di saat menunggu itulah ketiga korban kemudian dihampiri tiga orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax. Satu di antara ketiga pelaku itu kemudian pura-pura meminjam korek. Ketika salah satu korban Ibrahim hendak mengambil korek, kemudian pelaku langsung menodongkan celurit.
“Dan pelaku meminta HP korban. Setelah meminta HP korban, pelaku gantian meminta HP teman korban yakni Muh Riqza Mahda dan Ryan Andre Saputra. Tetapi salah satu korban menyebut jika tak punya HP,” jelasnya.
Mendengar perkataan korban itu, pelaku membacok bahu Ryan Andre Saputra di sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur dengan dua rekannya ke arah Utara. Sementara korban yang berupaya mengejar tak kesampaian.
“Atas kejadian itu korban melakukan visum ditemani orang tuanya. Dan akhirnya melapor ke Polres,” terangnya.
Dari pengakuan, ketiga korban mengalami kerugian 2 HP senilai Rp. 4.000.000. Selain itu mereka juga mengalami luka gores di bagian bahu sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kiri.
“Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada 24 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB Sat Reskrim Polres Kudus dapat mengamankan dua tersangka,” tambahnya.
Dua pelaku itu pun kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Sebagaimana Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)