JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Dr. Ir. H. Herwin Yatim MM dan Drs. H. Mustar Labolo, M.PD.I, kini menjadi bahan diskusi/pembahasan di Warkop-warkop maupun isu-isu yang beredar di Medsos, bakal terhenti di Pilkada Kabupaten Banggai 2020, akibat penggantian pejabat beberapa bulan lalu, terjawab sudah dengan dikeluarkan surat dari Kemendagri RI.
Melalui surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 800/4695/OTDA tanggal 22 September 2020, diberikan jawaban jika penggantian pejabat tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan BKN tentang penggantian pejabat.
“Penggantian Pejabat yang pernah dilakukan Bupati Banggai, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai penggantian Pejabat”, sangat jelas dan sederhana.
Penjelasan yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri RI, Akmal Malik merupakan penjelasan terhadap permohonan penjelasan Bupati Banggai melalui Kabag Hukum.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa “Gubenur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
Surat Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri RI
Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi atas pembatalan pelantikan oleh Bupati Banggai sebanyak 4 (Empat) orang Pejabat Administrator yang belum mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/845/BKPSDM Tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggal Nomor : 821.2/624/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Adminstrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan pelantikan tersebut tidak disertai penandatanganan Berita Acara Pelantikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawalan Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud.
Pelantikan tersebut juga belum ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP). Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
(SPMJ) sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Pemberhentian Tunjangan Jabatan Struktural, sehingga belum sesual dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud.
Berdasarkan pernyataan pejabat yang dilantik, yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pembatalan pelantikan Pejabat Adminstrator Eselon IIA di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada Gubermur Sulawesi Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Banggai, “Bahwa pelaksanaan pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum memenuhi syarat-syarat tahapan pelantikan sebagaimana diatur dalam Perka BKN dimaksud”.
Surat penjelasan yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng ini, pun telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Bupati Banggai, Ketua KPU Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai.
(Revino/JP Sulteng)