Jppos.id || Purwaktara _ BKPSDM dan Inspektorat Kab. Purwakarta diminta segera mengambil langkah, dinilai selama ini hanya menunggu laporan dari Dinas Pendidikan
Setidaknya, dengan terjadinya kasus oknum Guru ASN di SDN Ciracas (Dedeh) pihaknya dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan, sehingga dapat bersama-sama untuk menuntaskan kasus terkait dugaan berpolitik
Berdasarkan penuturan beberapa sumber, terindikasi jelas-jelas Dedeh Oknum Guru SDN Ciracas Kiarapedes terindikasi ikut melakukan kampanye berpolitik mendukung salah satu Cakades di wilayah Desa Ciracas, pada pesta demokrasi Pilkades serentak 16 Oktober 2021 lalu
Sumber berinisial DRH, MHA dan THI mengatakan kepada jurnalpolisipos.id bahwa oknum Guru Dedeh terindikasi dugaan berkampanye sambil menyerukan keok, keok, keok, dan mengajak agar mendukung nomor 1,” ujar Sumber 12/11/21
Lanjut sumber, saya kan masyarakat biasa mengapa menyerukan kepada saya, saya kan masyarakat biasa, bukan calon atau apapun, “terangnya
Kemudian sumber menuturkan bahwa sebagai orang tua siswa kami merasa tidak enak di begitukan, apalagi yang di takutkan anak-anak kami yang bersekolah nantinya di tekan oleh oknum Guru itu.
Selain itu, oknum Guru Dedeh bertingkah seakan mengajak- ajak, mengarahkan orang tua siswa ini untuk mengarahkan ke dukungan nomor 1 (Eman), “paparnya.
Sehingga menjadikan sebuah trauma bagi para orang tua siswa untuk melintasi dimana oknum dedeh berada, ” Jelasnya sumber.
Sumber sangat menyayangkan sikap yang di lakukan oleh oknum Guru Dedeh, apalagi dia sebagai ASN dia lebih tautau, dan seharusnya bisa menjaga diri sebagai mana yang di atur dalam PP. 94 Tahun 2021 tentang peraturan disiplin pegawai negeri Sipil.
Jadi oknum guru itu harus ditindak dan di terapkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain oknum guru Dedeh, oknum kepala Sekolah SDN Ciracas juga harus di panggil, sebab oknum kasek ini membiarkan kesepakatan pertemuan dengan oknum guru dedeh malah terjadi keributan di sekolahnya.
Bersambung. (Saehudin)