JPPOS.ID – Asahan – Ari Ablia Lubis alias Ayi (23) warga Jalan Ikan Tawes Kelurahan Sidomukti Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan (residivis) dan rekan seperjuangan Dikki Hanafi alias Diki (20) warga Jalan Ikan Mas Lingkungan II kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan
Kedua pelaku spesialis jambret tersebut diringkus Polisi setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada hari Minggu 07 November 2021 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang mana Eli Nurinsyah (42) selaku korban pelapor saat itu sedang berjalan menuju toko yang berada di Jalan Diponegoro Kisaran.
Namun secara tiba – tiba dari arah belakang datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor plat yang tidak diketahui menghampiri pelapor dari arah sebelah kiri pelapor dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH pada 12/11/2021 Pagi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban atas nama Eli Nurinsyah dengan nomor laporan Nomor: LP / B / 918 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2021.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan, kemudian unit jatanras melakukan penyelidikan serta mengambil rekaman cctv yang berada di tempa kejadian (TKP).
Selanjutnya pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 15.00 wib Unit Jatanras mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa ada seorang laki – laki yang beralamat di Kelurahan Sidomukti, Kota kisaran hendak menjual HP VIVO Y30 i sesuai dengan ciri – ciri HP milik korban pelapor, ”Tutur Kasat Reskrim .
Lanjut, pada pukul 16.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan ARI ABLIA als AYI di jalan ikan Sibaro, namun pada saat akan di lakukan penangkapan Ayi melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Lalu Unit Jatanras membawa Ayi ke RSU Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dari keterangan Ayi mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan temannya Diki alamat Sidomukti Kota Kisaran.
“Setelah mengamankan Ayi, pukul 17.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan Diki di tempat persembunyiannya di Jalan Ikan mas Sidomukti kota kisaran.
Namun sama hal nya dengan Ayi, bahwa Diki diamanakan juga melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya DIKI di bawa ke RS Umum RSU Abdul Manan Simatupang Kisaran, setelah dilakukan perawatan Kedua pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO Y30 i dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario di bawa ke Polres Asahan untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, ”Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan . (Habib Irawan)