Polres Asahan Amankan Supir dan Dua Kernet Kasus Penganiayaan

JPPOS.ID – Asahan – Seorang supir dan dua orang kernet Bus diamankan Satuan Reskrim Polres Asahan karena terlibat kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (08/11/2021) siang membenarkan ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan Kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Sambung Kasat menyampaikan bahwa korban tersebut berinisial “BP”(43) yang merupakan warga jalan Gelugur Rimbun Kelurahan Kotalimbaru Kec. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang sedangkan ketiga tersangka itu adalah berinisial “JS” (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV Desa Sei Kepayang tengah Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, inisial “BS”(30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan Pertanian Desa Patumbak Kecamatan Marendal I Kabupaten Deli Serdang dan “RS”(27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertahanan Desa Patumbak Kecamatan Medan Amplas Kodya medan.

Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu (07/11/2021) sekira pukul 20.30 wib di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, “Terang Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi petugas ketiga tersangka itu mengaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama – sama karena emosi saat menaikan penumpangnya, digeber oleh supir bus yang dikendarai korban, “Ungkap Kasat.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, ketiga tersangka tersebut, kita kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, “Tutup Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH. (M. Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *