jurnalpolisipos.id || Purwakarta – Sabtu 6/11/2021- Meskipun Pilkades serentak Kabupaten Purwakarta telah usai digelar pada selasa (18/10/2021) lalu, namun sejumlah permasalahan terkait pilkades tersebut masih terus bergulir. Bahkan ada permasalahan yang sampai keranah hukum.
Seperti yang dilakukan Masayarakat Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang melaporkan Calon Kepala Desa Desa terpilih berinisial NR ke Mapolres Purwakarta terkiat dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan sebagai persyaratan calon kepala desa.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial AAD yang didampingi kuasa hukumnya YO’RIS & PARTNER Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purwakarta sabtu (21/10/21).
Adapun surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/917/X/2021/SPKT Polres Purwakarta Jabar ini telah menjadi bukti laporan atas laporan masyarakat desa Suka Jaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Pelapor kepada wartawan menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari ijazah yang digunakan terlapor sebagai syarat calon kepala desa.
“Kita melaporkan terkait atas dugaan pidana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen autentik, “terangnya, senin (1/11/2021).
Menurutnya, kejanggalan atas Ijazah palsu ini terlihat jelas dari gaya tulisan, barcode dan ditambah validasi data sekolah yang tercantum pada ijazah itu sendiri.
Serta Nomor Induk Siswa (NIS) dalam ijazah yang dimilikinya tidak tercantum dalam data potensi pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat. Diketahui, nomor induk yang tercantum atas nama orang lain.
Dalam surat bernomor 883/2039 Disdik tersebut tertulis Disdik Purwakarta tidak menemukan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN), SKHUN dan Daftar Nominatif Tetap (DNT) atas nama Nirwan Hermawan pada nomor induk siswa tersebut.
Pihaknya meminta agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku serta meminta Pemkab Purwakarta lebih teliti dalam mengkroscek ulang disetiap dokumen pencalonan pemilihan Kades terhadap administrasinya dan membatalkan hasil pilkades di Purwakarta.
“Kami berharap kepada, Aparat penegak hukum terutama Polres Purwakarta agar dapat menegakkan peraturan sesuai hukum yang berlaku dan segera menindaklanjutinya serta mendampingi setiap tahapan proses hukum ini,” tukasnya.(Saehudin/Kabiro DKI)