JPPOS.ID, Kendal Jateng – Polres Kendal berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi. Dalam pengungkapan Tim Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut empat sepeda motor, Selasa (02/11/2021).
Empat terduga pelaku tersebut, dua diantaranya adalah kakak beradik spesialis pencurian kendaraan matic. Yakni Fendi Wijayanto, Diki Saputra, warga Bejen kabupaten Temanggung. Sedangkan dua lainnya adalah Rohmadin, warga Temanggung dan Muhammad Zainudin, warga Kecamatan Patean.
Fendi dan adiknya Diki, keduanya mengaku memang sepasang pelaku pencurian. Kakaknya Fendi berperan sebagai eksekutor sepeda motor dan adiknya sebagai joki yang mengantar dan mengawasi kondisi sekitar.
Sasaran kami rata-rata motor matic dan yang diparkir di tepi jalan. Utamanya kendaraan yang tidak dikunci dobel. Sebab motor matic lebih cepat laku ketimbang motor manual, kata Fendi.
Sementara Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan empat pelaku berhasil ditangkap pada masa Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Yakni dalam kurun waktu 20 hari. Tapi tiga pelaku diantaranya merupakan sasaran target operasi. Mereka berhasil diamankan dalam tempo sembilan hari.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan adanya niat dan kesempatan.
Diharapkan warga wasyarakat agar hati hati kalau menaruh atau memparkir kendaraanya dan bisa di tambah dengan kunci pengaman ” imbuh Akp Daniel.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)