jppos. id || Purwakarta _ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah di konfirmasi malalui kasi pembinaan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait Oknum Kasek dan Guru SDN Ciracas yang diduga terindikasi melanggar PP 94 Tahun 2021 setelah mendapat laporan dari Dinas Pendidikan
Isi PP 94 Tahun 2021 diantaranya menegaskan bahwa kewajiban seorang ASN dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, bukan malahan memprovokasi massa
Selanjutnya, Asep oknum kasek SD Ciracas yang dinilai lepas dari komitmen tanggung jawab dalam mempertemukan dan klarifikasi oknum guru dedeh dengan wartawan,
tetapi sebaliknya Asep oknum kasek itu tidak bisa menjaga kesatuan dan persatuan, malahan cuci tangan melihat kejadian kegaduhan layaknya persekusi yang menghalangi tugas jurnalistik dalam peliputan sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Kepala Bidang Irban I Inspektorat Kokon, ketika di konfirmasi mengatakan kami akan menindaklanjuti setelah ada laporan dari Dinas Pendidikan
Di tempat terpisah, Kasubag Kepegawaian Umum Dinas Pendidikan Nurdaniah, ketika hendak di konfirmasi sedang tidak berada di tempat, “kata penerima tamu. (Saehudin)