JPPOS.ID || PURWAKARTA–Buntut dari Pilkades Serentak 16 Oktober 2021 lalu, salah satu oknum Kepala Sekolah dan oknum guru SDN 1 Ciracas Kiarapedes diduga terindikasi bermain di air keruh yang melanggar PP.94 Tahun 2021 pengganti PP 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasalnya, Dedeh oknum guru SDN 1 Ciracas diduga kuat terindikasi ikut keberpihakan salah satu Cakades Nomor 1 (Eman) dengan mengintimidasi sejumlah orang tua siswa, “ungkap sumber
Asep Kepala sekolah SDN 1 Ciracas ketika di konfirmasi Senin 18 Oktober 2021 diruang kerjanya mengatakan bahwa, sebelumnya saya (Asep) sudah menghimbau kepada para guru untuk bersikap NETRAL tidak ikut-ikutan berpolitik mendukung kepada salah satu Cakades
Lanjut Asep, maka besok pada hari selasa (19/10) disepakati akan di pertemukan dengan Dedeh oknum guru itu dan di selesaikan di sekolah, tetapi tanpa diduga terindikasi Dedeh bersama Maulana yang mengaku saudara Dedeh oknum guru itu mengundang massa ke sekolahnya, sehingga terindikasi membuat kegaduhan di sekolah SD itu
Namun sangat disayangkan kesepakatan awal yang di lontarkan Asep Kasek SDN Ciracas itu untuk bertemu secara duduk bersama untuk klarifikasi terkait masalah oknum guru Dedeh itu, diduga Asep pun terlibat dalam hal ini, karena ketika sejumlah oknum massa datang kesekolah, seharusnya Asep kasek bisa meng-handle, tapi Asep malah terkesan cuci tangan membiarkan
Kegaduhan terjadi, Berawal Maulana berlagak pahlawan kesiangan yang memiliki istri guru di SMP 1 Kiarapedes bernama Neng Euis, bersama massa di depan pintu ruang guru dengan bergaya sok preman-preman kampung menanyakan mana wartawan dengan nada arogan pengancaman, Dedeh itu saudara saya,”kata maulana
Selain itu sejumlah massa ikut-ikutan masuk ke ruang sekolah tanpa etika, sehingga kegaduhan terjadi akibat tindakan oknum-oknum massa yang di duga di kerahkan oleh oknum Dedeh dan Maulana, namun oknum kasek SD Ciracas Asep seakan membiarkan kejadian itu terjadi di sekolah dan terkesan cuci tangan
Sejumlah kalangan masyarakat dan para orang tua siswa sangat prihatin akan tindakan Dedeh oknum guru yang di nilai terlalu berani, dan berharap Kepala Dinas Pendidikan DR. Purwanto, BKPSDM, dan Inspektorat diminta segera memanggil dan memproses Dedeh oknum guru SD yang dinilai berani melanggar PP. 94 Tahun 2021 pengganti PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai negeri Sipil
Selain itu masyarakat dan para orang tua meminta agar Asep Oknum Kasek SDN Ciracas itu bersama Dedeh oknum guru itu di beri sanksi berat sesuai PP 94 tahun 2021 dan di pindahkan ke sekolah kecamatan lain, agar oknum dedeh di pindahkan ke SDN Kecamatan Sukasari agar kedepan tidak ikut-ikutan berpolitik sebagai efek jera.
Tetapi sebelum di pindahkan agar kedua oknum Kasek dan oknum guru itu di berikan bimbingan aparatur (Binap) di BPSDM
Selanjutnya, Dampak dari tindakan Dedeh oknum guru itu bukan saja melanggar PP. 94 Tahun 2021 pengganti PP 53 Tahun 2010.
Kini yang menjadi permasalahan krusial bukan terkait dukung- mendukung Cakades, tapi perbuatan tidak menyenangkan, persekusi dan melanggar UU. Pers No. 40 Tahun 1999 yang di lakukan oknum guru dedeh, maulana dan kasek asep terkait pembiaran oknum-oknum massyarakat mengerudug masuk kesekolah dan Asep membiarkan cuci tangan
Selanjutnya, Pihak Kepolisian diminta memanggil Oknum Maulana dan kawan-kawan terkait secara bersama-sama melakukan persekusi menyerang wartawan dengan bertubi-tubi yang terindikasi menghalangi tugas jurnalistik yang telah di atur dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Bersambung Part ke Part 2. (Saehudin)








