SPBU 14.201.112 Dinilai Terlalu Kaku Terapkan Aturan, Warga Kesulitan Saat Mobil Mogok di Depan Lokasi

Medan – JPPos.id

Ketatnya penerapan aturan penjualan BBM di SPBU 14.201.112 Jalan Ringroad Tanjung Sari, Sunggal, Kota Medan menuai sorotan. Pada saat sebagian wilayah Kota Medan masih dilanda banjir dan distribusi BBM terganggu, seorang warga justru mengalami penolakan bantuan meski berada dalam kondisi darurat.

1

Insiden itu dialami AR, warga yang mobilnya mogok tepat di seberang SPBU karena kehabisan BBM. AR hanya membutuhkan sedikit Pertamax, sekitar satu botol air mineral, agar mobilnya dapat menyala dan masuk ke area pengisian resmi.

Namun, permintaan tersebut ditolak petugas SPBU. Seorang pekerja perempuan menegaskan bahwa pengisian BBM ke wadah botol atau jerigen dilarang. Ketika AR meminta penjelasan kepala regu/mandor lapangan, jawabannya tetap sama:

“Ini aturan Kementerian ESDM, Pak. Tidak bisa diisi walaupun sedikit, meski kondisi mobil mogok,” kata mandor tersebut sebagaimana dituturkan AR kepada JPPos.id, Jumat (05/12/2025).

Akibat tidak adanya fleksibilitas dalam kondisi darurat, AR terpaksa memanggil mobil derek, yang biayanya jauh lebih besar dibandingkan nilai BBM yang dibutuhkan. AR mengaku kecewa atas sikap SPBU tersebut.

“Di saat masyarakat sedang susah karena banjir, sedikit keringanan saja tidak bisa. Ini hanya agar mobil bisa hidup dan masuk ke SPBU. Tapi tetap ditolak. Saya bukan beli untuk dijual, ini situasi darurat,” ujar AR.

Kepatuhan yang Kaku Dinilai Tidak Sejalan dengan Spirit Pelayanan Publik

Aturan Kementerian ESDM tentang larangan pengisian BBM ke wadah tidak standar memang berlaku secara nasional. Namun, dalam praktik di lapangan, banyak SPBU biasanya memberikan kebijakan situasional bila terjadi keadaan darurat, agar tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun kemacetan.

Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai, penerapan aturan secara sangat kaku justru bisa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keselamatan pengguna jalan.

“Regulasi memang penting, tetapi akal sehat dalam situasi darurat juga bagian dari pelayanan publik,” ujar Z Depari Dari LSM Bina Keadilan . Saat diminta Tanggapan

Kutipan Biaya Toilet Juga Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan JPPos.id, SPBU 14.201.112 juga masih melakukan penarikan biaya penggunaan kamar mandi, dengan dalih uang kebersihan. Padahal, Kementerian BUMN sebelumnya mendorong SPBU untuk menyediakan fasilitas dasar secara gratis demi pelayanan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bila fasilitas dasar masih dipungut biaya, mengapa bantuan kecil dalam keadaan darurat justru sulit diberikan?

Tim JPPos.id Akan Mencari Klarifikasi Resmi

JPPos.id akan meminta penjelasan resmi dari pihak SPBU dan Pertamina terkait penerapan aturan tersebut, terutama dalam konteks pelayanan keadaan darurat dan situasi bencana.

Pewarta: I. Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *