Purwokerto – jppos.id
Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polresta Banyumas. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar sindikat pengedar tembakau sintetis dan psikotropika jenis Riklona Clonazepam di wilayah Purwokerto Utara. Enam pemuda diamankan dalam operasi yang digelar Rabu malam hingga Kamis dini hari (26–27/11/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua pemuda yang berada di tepi jalan di Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dikembangkan ke sebuah rumah kos di wilayah yang sama. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, empat pemuda lainnya turut diamankan. Mereka adalah FBA (22), SFB (21), JRI (20), dan TS alias Puput (24).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 332,22 gram tembakau sintetis yang dibagi dari masing-masing tersangka. Rinciannya:
- ATP: 47,55 gram
- OMS: 17,89 gram
- FBA: 181,79 gram
- SFB: 43,82 gram
- JRI: 9,16 gram
- TS alias Puput: 31,98 gram
Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan ini. Seluruh barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa para pelaku terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan psikotropika yang berbahaya bagi kesehatan.
Kompol Willy Budiyanto menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga Banyumas tetap aman dari ancaman narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran barang terlarang ini,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
Sabar Eko Pramono







