JPPOS.ID || PALU – Tim Resmob Tadulako kembali menangkap seorang pencuri handphone di BTN Kabonena Indah, Blok D Nomot 2, Kota Palu, Selasa 26 Oktober 2021 malam waktu setempat.
Penangkapan pencuri itu dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Edi Suryono. Pelaku juga ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 760 / VIII / 2020 / SPKT / POLRES PALU, POLDA SULTENG, 20 Agustus 2021.
KapolresbPalu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K mengatakan, pelaku berinisial I alias Bolu (29 tahun). Pelaku adalah warga di Jalan Munif Rahman, Kota Palu.
“Dari penangkapan itu, anggota ikut mengamankan dua barang bukti berupa handphone,” kata Kapolres, Rabu 27 Oktober 2021.
Dari hasil introgasi Polisi, Kapolres menyebutkan bahwa Pelaku mengakui telah mengambil barang berupa tiga unit handphone bersama rekannya yang saat ini telah ditahan di Polres Donggala. Pelaku juga melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah milik korbannya dengan menggunakan obeng.
“Kemudian pelaku masuk dari jendela yang dirusaknya. Saat ini oelaku telah kami tahan di Makopolres Palu,” tutup Kapolres Palu AKBP Bayu.
(Faisal Jppos Sulteng)