JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Salah satu poin yang ditekankan adalah urgensi penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) di setiap bangunan, terutama fasilitas publik dan komersial.
Masukan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna beragenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).
Doli menegaskan bahwa pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, dan sistem pendingin harus diperkuat mengingat potensi kebakaran banyak dipicu oleh kelalaian teknis. Menurutnya, MKKG menjadi instrumen penting dalam memastikan kesiapan gedung menghadapi risiko kebakaran, termasuk pemeriksaan berkala oleh tenaga ahli.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti ketentuan Pasal 23 Ranperda mengenai penyusunan rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang wajib dilakukan ahli bersertifikat. PKS juga menekankan bahwa setiap bangunan harus memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai, sehingga upaya pencegahan dapat lebih optimal sejak tahap perencanaan.
Terkait proses administrasi, Doli meminta penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dilakukan cepat dan tepat sesuai prosedur tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang. PKS menilai Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat regulasi keselamatan kebakaran yang selaras dengan aturan pusat.
Fraksi PKS juga menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama di kawasan padat penduduk, sekaligus menjadi pedoman bagi pengembang dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran. Doli menambahkan bahwa penyusunan kebijakan harus merujuk pada Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, termasuk pengaturan mengenai proteksi kebakaran di lingkungan perkotaan serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK). (JPP/RT)








