JPPOS.ID – Medan – Komisi I dan IV DPRD Kota Medan sepakat meminta Pemerintah Kota Medan menutup operasional PT Agro Raya Mas yang berlokasi di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Perusahaan tersebut dinilai tidak memberi manfaat bagi warga sekitar dan diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, dan dihadiri puluhan warga serta perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR, BPJS Kesehatan, Tim Advokasi Sei Mati, dan manajemen PT Agro Raya Mas, Senin (17/11/2025).
Dalam rapat, salah satu warga bernama Simamora mengungkapkan trauma mendalam yang masih dirasakan masyarakat pasca kebakaran hebat pada 23 Juli 2025. Menurutnya, warga terus hidup dalam kecemasan karena khawatir kejadian serupa terulang di kawasan padat penduduk tersebut.
Mendengarkan keluhan warga serta penjelasan OPD yang menyebutkan ketidaklengkapan izin perusahaan, anggota DPRD Medan Janses Simbolon secara tegas meminta PT Agro Raya Mas ditutup. Ia juga mengkritik pihak perusahaan karena menilai data yang disampaikan tidak akurat, termasuk terkait pemenuhan janji mempekerjakan warga sekitar.
Warga turut meminta agar berbagai bentuk intimidasi dihentikan, sekaligus menegaskan penolakan terhadap beroperasinya kembali perusahaan. Mereka mengingatkan bahwa kebakaran yang berlangsung selama 17 jam itu masih meninggalkan ketakutan mendalam bagi masyarakat sekitar.
RDP akhirnya menghasilkan keputusan bahwa Tim Pemko Medan akan turun langsung ke lokasi pada Selasa (18/11/2025) untuk memeriksa kondisi lapangan dan memastikan legalitas operasional perusahaan. Dinas Perhubungan juga diminta meninjau kelas jalan serta pemasangan rambu untuk mencegah truk bertonase besar melintas sembarangan di kawasan tersebut. (JPP/RT)








