JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).
Sidang Paripurna yang beragenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD Medan dan kepala daerah ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen. Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua DPRD Wong Chun Sen, serta para wakil ketua DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta banyaknya bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berisiko terhadap kebakaran. Peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, menurutnya telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian materi dan terganggunya aktivitas ekonomi.
Rico Waas menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk menghadirkan regulasi komprehensif dan terpadu terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan upaya penyelamatan. Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha. Ia menyebutkan beberapa materi pokok yang diatur dalam Perda, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi.
Rico Waas mengakui Perda ini akan menghadapi berbagai tantangan, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat dalam proses adaptasi dan implementasi. Namun, ia optimistis tantangan tersebut dapat diatasi melalui kolaborasi seluruh pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Lailatul Badri, menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum menjadi poin penting yang harus dilakukan Pemko Medan.
Ia menambahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) harus menyusun dan melaksanakan program edukasi keselamatan kebakaran bagi masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan. (JPP/RT)








