DPRD Medan Minta Bongkar Bangunan Eks Hotel Garuda Plaza Tak Ada PBG

JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Proyek tersebut disebut berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan itu disampaikan setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 19 November 2025. Bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai lapangan padel itu tetap berlanjut meski telah diberikan peringatan resmi.

1

“SP3 sudah diterbitkan sejak seminggu lalu. Saya minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu,” ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Rabu (26/11/2025). Ia menilai Pemko Medan tidak boleh tinggal diam menghadapi pembangkangan pemilik bangunan.

Rizki menyayangkan aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung meski pemilik bangunan telah diperingatkan. Ia menyebut pemilik bangunan diduga melanjutkan aktivitas pengerjaan pada malam hari guna menghindari pantauan petugas. “Setelah dibongkar, lokasi harus segera disegel dan dipastikan tidak ada lagi aktivitas sebelum PBG diterbitkan,” tegas politisi NasDem tersebut.

Menurutnya, tindakan pemilik bangunan telah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Rizki menegaskan bahwa Kota Medan mendukung investasi, namun setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti ketentuan perizinan. “Kita tidak anti-investasi, tetapi semua harus sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul juga menyampaikan keluhan terkait pembangunan gedung berstruktur mirip gudang di lahan eks Hotel Garuda Plaza. Sedikitnya delapan kepala keluarga mengaku terdampak oleh aktivitas pembangunan yang disebut-sebut akan digunakan sebagai lapangan padel tersebut. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *