Memasuki Babak Baru, Kasus FM Ahli Hukum Pidana Siap Dimintai Keterangan 1 Desember

Jppos.id || Pohuwato — Penanganan kasus yang menyeret nama FM kembali memasuki fase penting. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihak pelapor bersama pendamping hukum memastikan bahwa proses akan berlanjut dengan menghadirkan ahli hukum pidana pada 1 Desember 2025.

Korlap ll AKPERSI Peduli Rakyat Gorontalo (APRG), Arlan R. Arif, menegaskan bahwa kehadiran ahli akan menjadi penguat dalam menilai konstruksi hukum, khususnya terkait dugaan keterlibatan FM dalam aktivitas yang dianggap merugikan masyarakat dan melanggar aturan perundang-undangan.

1

Menurut Arlan, pemanggilan ahli merupakan langkah strategis agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengakuan atau keterangan saksi, tetapi juga mengedepankan analisis ilmiah berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Ini babak baru. Kami ingin memastikan bahwa setiap unsur pasal dianalisis secara objektif oleh tenaga ahli yang kompeten. Tidak boleh ada lagi ruang untuk penundaan atau ketidakjelasan,” tegas Arlan. Selasa,( 25/11/2025 ).

Selain Arlan, Korlap l Imran uno juga menyoroti bahwa publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum, terutama karena kasus ini telah berulang kali disuarakan dalam aksi demonstrasi, baik oleh AKPERSI maupun element masyarakat lainnya.

Imran Uno berharap, setelah keterangan ahli dimintai pada 1 Desember nanti, proses penanganan kasus FM dapat dipercepat menuju tahap penetapan sikap oleh aparat penegak hukum.

” Kasus FM kini menjadi perhatian publik. Dengan hadirnya ahli hukum pidana, masyarakat berharap kasus ini tidak lagi jalan di tempat dan segera menemukan titik terang,”ucap Imran.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H.,menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa penyidik bersikap terbuka terhadap keterangan ahli, karena pendapat ahli merupakan bagian dari alat bukti yang dapat memperkuat analisis unsur pasal dalam setiap dugaan tindak pidana.

” Untuk perkembangannya, sudah ada tujuh orang saksi yang kita ambil keterangan dilokasi terkait nya dari dua masyarakat yang meninggal dunia di lokasi tambang Bulangita, apa pun itu kita tidak melihat dari surat pernyataan tersebut.

“Untuk menguatkan keyakinan penyidik harus kami lakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana dari fakultas hukum universitas Ichsan Gorontalo akan kita lakukan pengambilan keterangan pada Senin 1 Desember tahun 2025 jam 10 pagi,”jelas Kasat Reskrim saat beraudensi dengan massa aksi Akpersi peduli rakyat Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *