Perda Pencegahan Kebakaran Disetujui, Pemko Medan Siapkan Regulasi Proaktif

JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen.

Sidang paripurna tersebut beragendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai persetujuan bersama antara legislatif dan kepala daerah atas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Medan bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Medan.

1

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa sebagai ibu kota provinsi dengan pertumbuhan pesat, Kota Medan memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta banyaknya bangunan bertingkat yang berisiko kebakaran. Ia mengingatkan bahwa berbagai peristiwa kebakaran selama ini menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, luka-luka, maupun kerugian material dan terganggunya aktivitas masyarakat.

Rico menegaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga dari ancaman kebakaran. Regulasi tersebut disusun untuk menghadirkan aturan yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan saat terjadi kebakaran, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha.

Selain itu, Perda ini juga memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui penguatan peran operasional, penjaminan kelayakan sarana dan prasarana, serta peningkatan standar proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan. Perda P2K mencakup penyusunan rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi, pengawasan, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Rico mengakui bahwa implementasi Perda mungkin menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari adaptasi masyarakat dan pelaku usaha hingga pengawasan di lapangan. Namun ia optimistis dengan kolaborasi seluruh pihak, Perda ini akan berjalan efektif dan memberi dampak signifikan terhadap peningkatan keselamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Lailatul Badri, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, hingga fasilitas umum. Ia meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, SDM pemadam kebakaran, serta pembentukan relawan kebakaran di tingkat masyarakat. Pansus juga mendorong Disdamkarmat untuk meningkatkan edukasi, sosialisasi, inspeksi laik fungsi bangunan, dan pemetaan kerawanan agar penanggulangan kebakaran dapat dilakukan lebih efektif. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *