Polres Asahan Lounching Penerapan Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

JPPOS.ID – Asahan – Penerapan aplikasi Peduli Lindungi kini telah lounching di Polres Asahan, bagi siapapun yang akan masuk ke fasilitas pelayanan publik Polres Asahan wajib menggunakan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.

Maka setiap orang yang memasuki kantor Mapolres diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia,  karena aplikasi PeduliLindungi ini dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan seseorang tersebut selama Pandemi Covid-19,

Saat ini Polres Asahan telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian, hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa Sore (19/10/2021) di lapangan Mapolres tersebut.

Kapolres Asahan juga menyampaikan, bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di 3 (tiga) lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mako Polres Asahan, Pelayanan Samsat Polres Asahan dan Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan. Terang Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.

“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Asahan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Asahan, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” ucap Perwira Berpangkat Melati dua tersebut

Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi. Oleh karena itu Polres Asahan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.

“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional, ” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (M. Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *