Labuhanbatu Selatan – JPPos.id
Muncul dugaan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial pusat di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa suami dari seorang pegawai operator desa diduga menerima dua jenis bantuan sekaligus, yakni BLT Kesra dan PKH Sembako, sehingga menimbulkan perhatian dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Menanggapi informasi tersebut, masyarakat meminta Camat Kampung Rakyat untuk bersikap lebih profesional dan tegas dalam memantau proses penyaluran bantuan sosial khususnya di Desa Tanjung Mulia.
Camat: Kades Sedang Verifikasi Data
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (08/10/2025) sekitar pukul 07.40 WIB, Camat Kampung Rakyat, Ali Hamsar, menyampaikan bahwa Kepala Desa Tanjung Mulia saat ini sedang melakukan verifikasi data calon penerima bantuan.
“Kades Tanjung Mulia sedang melakukan verifikasi data apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Selanjutnya akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Sekdes: Akan Dicek dan Dibenahi Jika Benar
Sebelumnya, Sekretaris Desa Tanjung Mulia berinisial SS saat dikonfirmasi tanggal 5 November 2025 menjelaskan bahwa pihak desa belum mengetahui secara pasti adanya informasi tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan kebenaran data itu. Jika benar, tentu akan dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Camat Tegaskan Penyaluran Harus Tepat Sasaran
Camat Kampung Rakyat, Ali Hamsar, juga menegaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah pusat harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Yang berhak menerima harus sesuai keadaan ekonomi dan kriteria berdasarkan peraturan dan Undang-Undang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Regulasi Mengatur Larangan bagi Perangkat Desa
Sebagai informasi, penyaluran bantuan sosial mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Sosial dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan kewajiban, tanggung jawab, serta larangan bagi perangkat desa, termasuk dalam hal konflik kepentingan penerima bantuan.
Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat mengusut tuntas dugaan ketidaktepatan data tersebut, sehingga bantuan dari pemerintah pusat benar-benar tersalurkan kepada warga yang layak dan membutuhkan.
(Tim JPPos.id)








