jppos.id || PATI _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai mengizinkan adanya pentas kesenian. Namun, pentas itu hanya boleh dilakukan di ruang atau gedung tertutup.
“Untuk di ruang terbuka, masih belum diperbolehkan. Belum diizinkan di sini tidak sama artinya dengan tidak diizinkan. Kita harus sabar, apalagi Pati masih di level 3,” ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat terbatas terkait pementasan kesenian, Senin (18/10/21), di Ruang Rapat Joyokusumo, Kantor Setda Kabupaten Pati.
Menurut Haryanto, pihaknya beberapa kali sudah memberikan izin pementasan di ruang tertutup, karena menurutnya di ruangan tertutup, jumlah pengunjungnya terbatas, namun bila di ruang terbuka siapa saja bisa datang.
Belum dibolehkannya pementasan secara terbuka itu, lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian diteruskan dengan Instruksi Bupati (Inbup) Pati.
“Dalam regulasi tersebut, kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara memang belum diizinkan. Apalagi Pati masih berada di Level 3 PPKM, sehingga pementasan hanya boleh dilakukan secara terbatas. Namun, apabila sudah masuk level 1, dimungkinkan pementasan secara terbuka akan dipertimbangkan,” terang Haryanto.
“Di daerah lain sudah ada yang 70 persen (capaian vaksinasi), ada yang 50 persen. Kita vaksinasi per hari ini masih 38 persen. Nanti kalau sudah 50 persen, 75 persen tentu akan kami pertimbangkan adanya pementasan secara terbuka,” imbuhnya.
“Mereka bisa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
“Situasi dan kondisi di Pati saat ini masih level 3, dan aturan itu sudah ada di Inmendagri. Pada prinsipnya kita siap mendukung terkait pelarangan dan akan selalu memberi pencerahan dan pembelajaran kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga dan mempertahankan situasi yang sudah kondusif ini. Jangan sampai terjadi ledakan kasus lagi, yang mungkin malah bisa menyebabkan perekonomian tersendat,” tegas Kapolres. ( Antok )