JPPOS.ID || Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan rapat pengecekan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Deluma, Kawasan Industri Bojonegara Industrial Park, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P., dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatu Zakiyah, S.Pd., M.M., Walikota Cilegon H. Robinsar, Walikota Serang Budi Rustandi, para pejabat utama Polda Banten, Forkopimda se-Provinsi Banten, serta perwakilan pengusaha dan masyarakat setempat.
Kedatangan Gubernur Banten, Kapolda Banten, serta unsur Forkopimda disambut oleh Kapolres Cilegon bersama Kabagops AKP Choirul Anam, Kasat Lantas AKP Ridwan, Kasat Intelkam Iptu Riswan Wijaya, Kapolsek Bojonegara Iptu M. Lazim Satria Wibowo, serta personel Polres Cilegon lainnya yang turut melakukan pengamanan kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Banten menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menegakkan peraturan terkait aktivitas tambang dan operasional kendaraan angkutan material di wilayah Banten. Ia menyoroti perlunya penegakan tegas terhadap pelanggaran jam operasional serta aktivitas tambang ilegal sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
“Kita semua harus saling mengawasi dan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk pengaturan jam operasional, larangan tambang ilegal, serta penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. Saya harap koordinasi dan pengawasan bersama ini bisa berjalan efektif,” ujar Gubernur Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., dalam arahannya juga menegaskan komitmen kepolisian untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dan penyiapan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang agar tidak mengganggu masyarakat.
“Apa yang disampaikan Bapak Gubernur harus kita taati bersama. Bagi yang melanggar aturan operasional maupun menjalankan tambang ilegal akan ditindak tegas. Kami juga mendorong agar disiapkan buffer zone atau kantong parkir sehingga lalu lintas tetap tertib dan masyarakat merasa aman,” tegas Kapolda Banten.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah kepala daerah dan perwakilan masyarakat turut menyampaikan pandangan serta keluhan terkait dampak lalu lintas angkutan tambang, termasuk kemacetan dan ketimpangan kesempatan usaha bagi pengusaha lokal.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Silitonga, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut bersama jajaran kepolisian dan pemerintah daerah terkait. Ia menegaskan bahwa Polres Cilegon akan terus mendukung langkah Gubernur dan Kapolda Banten dalam menjaga ketertiban aktivitas tambang serta arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Cilegon dan sekitarnya.
“Polres Cilegon siap mendukung penuh kebijakan pemerintah provinsi dan instruksi Kapolda Banten. Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait, terutama dalam pengawasan jalur tambang dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kapolres.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung area buffer zone di sekitar kawasan PT SMI untuk memastikan kesiapan lokasi yang akan dijadikan kantong parkir bagi kendaraan angkutan tambang.
Rapat dan peninjauan lapangan berlangsung lancar dan kondusif hingga pukul 18.20 WIB. Hasil pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pelaku usaha untuk menertibkan aktivitas tambang, menegakkan aturan operasional, serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Banten.(*)
YANTO








