Jakarta – jppos.id
Masih bebasnya aplikasi pinjaman online Solusiku menagih ke seluruh kontak nasabah, termasuk teman kerja dan keluarga yang tidak tahu-menahu, dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak berfungsinya aparat penegak hukum siber di Mabes Polri.
Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah berinisial RB mengaku mendapat teror penagihan dari aplikasi Solusiku hanya karena terlambat membayar selama lima hari. Ironisnya, bukan hanya dirinya yang ditekan, tetapi juga rekan kerja, teman, hingga keluarga turut menerima pesan ancaman dan intimidasi dari pihak penagih.
“Banyak rekan kerja saya ditagih dan diancam lewat pesan WA. Padahal mereka tidak tahu apa-apa, hanya karena nomor mereka ada di kontak saya,” ujar RB kepada wartawan, Minggu (3/11/2025).
Praktik penagihan seperti ini jelas melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang menegaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam, bukan kepada pihak ketiga.
Diduga Ada Pembiaran Sistematis
Ketua LSM Bina Keadilan, Jakb Depari, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, praktik penagihan yang bersifat premanisme digital itu sangat membahayakan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kalau fintech resmi saja bisa menagih dengan cara barbar seperti ini, artinya ada pembiaran sistematis dari lembaga pengawas. Kami curiga ada oknum aparat yang ikut menikmati setoran dari bisnis kotor seperti ini,” tegas Depari.
Menurutnya, bila hal ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital akan runtuh. “Akhirnya yang muncul adalah hukum rimba—masyarakat akan saling curiga dan memperkuat kelompoknya masing-masing. Ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” tambahnya.
Profil Resmi Perusahaan Solusiku
Berdasarkan penelusuran jppos.id, Solusiku adalah aplikasi pinjaman online milik PT Anugerah Digital Indonesia, dengan alamat kantor di Tower Cyber 2, Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Perusahaan ini terdaftar dan berizin di OJK melalui surat keputusan KEP-28/D.05/2021 tertanggal 21 April 2021.
Kontak resmi perusahaan tercantum sebagai berikut:
- Telepon: (021) 5092-8925
- Email: [email protected]
- Situs: www.solusi-ku.id
Dengan status legal tersebut, Solusiku seharusnya tunduk pada regulasi penagihan yang beretika dan tidak melakukan intimidasi kepada pihak yang bukan peminjam.
Seruan untuk Menteri Keuangan dan OJK
LSM Bina Keadilan dan sejumlah pemerhati perlindungan konsumen mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk turun tangan memperbaiki sistem pengawasan pinjaman online di Indonesia.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama OJK harus tegas. Jangan biarkan fintech legal sekalipun melakukan teror ke masyarakat. Ini bukan sekadar urusan keuangan, tapi juga keamanan sosial,” tegas Depari.
Publik berharap, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam praktik penagihan oleh aplikasi Solusiku.
Reporter: P Giawa
Editor: R H Tambunan








