JPPOS.ID || Nias – Buntut adanya dugaan penghinaan terhadap suku Nias memicu reaksi beberapa tokoh,masyarakat, Ormas di Kepulauan Nias turun tangan dan lapor ke Polres Nias (minggu, 17/10/2021).
Mereka mengaku merasa dihina dan dilecehkan atas pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga yang membalas komentar Eli Kana Zega di facebook dengan narasi “jangan cuma ngaku-ngaku anak manusia (ono niha) tapi berlakulah manusiawi, hentikanlah budaya Nias yang mempersembahkan perawan istri kepada bapak kandung demi menghormati orang tua. Keliru itu”.
Imbas dari pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga tersebut LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mengambil sikap dan membuat Laporan ke SPKT Polres Nias dengan membawa bukti rekaman video dan screenshoot pernyataan Condrat Sinaga di kolom komentar facebook.
LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan NiasĀ menilai pernyataan dari pemilik akun facebook Condrat Sinaga telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat khususnya suku Nias sehingga mencoreng nilai-nilai adat istiadat suku Nias.
Yuli Irama Hulu Selaku Ketua BAKORNAS DPD Kepulauan Nias menilai kasus ini termasuk perbuatan diskriminatif ras dan etnik yang dilarang pada pasal 4 huruf b undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis : (” Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”).
jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Terkait hal itu “Kami dari LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mendukung penuh dan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap pelaku yang dinilai meresahkan masyarakat kepulauan Nias” ujarnya.
(Dhonny Hulu)